Rabu, 27 Mei 2015

Kebiasaan Buruk Siswa Setelah UN Pesta Bikini

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat , karunia dan hidayahNya kepada kita semua sehingga akhirnya tugas ini dapat terselesaikan. Shalawat serta salam  senantiasa tercurah pada Nabi Muhammad SAW beserta para pengikutnya yang setia menemani hingga akhir zaman.
Tugas yang diberi judul “Kebiasaan Buruk Siswa Setelah UN Pesta Bikini” ini ialah suatu tugas yang merupakan tugas akhir pengganti Ujian Akhir Semester.
Dalam penyelesain tugas ini , penulis banyak mengalami kesulitan , terutama disebabkan oleh kurang spesifiknya informasi yang didapatkan penulis karena hanya mengandalkan pengamatan dilingkungan sekitar dan informasi dari media social yang terbatas .Pada akhirnya tugas ini dapat diselesaikan meskipun masih terdapat banyak kekurangan.
Penyusunan karya tulis ini tak lepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah mendukung penulis.
Penulis menyadari bahwa tugas ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu segala saran dan kritik yang membangun , penulis harapkan untuk kemajuan masa-masa mendatang.
Harapan penulis semoga penulis tugas karya tulis ini dapat diambil manfaatnya oleh pembaca.



                                                                                                   Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar........................................................................................
Daftar Isi.................................................................................................

BAB I          PENDAHULUAN............................................................
A.    LATAR BELAKANG MASALAH .........................................
B.     PERUMUSAN MASALAH......................................................
BAB II           PEMBAHASAN
A.    SEBAB.......................................................................................
B.     AKIBAT.....................................................................................
C.     SOLUSI......................................................................................

BAB III          PENUTUP
            KESIMPULAN..........................................................................

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG MASALAH

Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun ia masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan ini pun sering dilakukan melalui metode coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukannya sering menimbulkan kekuatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungannya, orangtuanya. Kesalahan yang diperbuat para remaja hanya akan menyenangkan teman sebayanya. Hal ini karena mereka semua memang sama-sama masih dalam masa mencari identitas. Kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kekesalan dan keresahan  lingkungan inilah yang sering disebut sebagai kenakalan remaja.
Remaja merupakan pemimpin masa depan suatu bangsa. Di samping hal-hal yang menggembirakan dengan kegiatan remaja-remaja akhir-akhir ini seperti semakin aktif mengikuti organisasi antar pelajar dan peningkatan prestasi, kita melihat pula arus kemorosotan moral yang semakin melanda di kalangan sebagian pemuda-pemuda kita, yang lebih terkenal dengan sebutan kenakalan remaja. Dalam surat kabar-surat kabar sering kali kita membaca berita tentang perkelahian pelajar, penyebaran narkotika, pemakaian obat bius, minuman keras, penjambret yang dilakukan oleh anak-anak yang berusia belasan tahun, meningkatnya kasus-kasus kehamilan di kalangan remaja putri dan lain sebagainya.
Dalam tugas ini saya akan lebih menceritakan bagaimana perilaku siswa setelah Ujian Nasional, jika dulunya masyarakat diresahkan dengan aksi coret-coret baju dan konvoi masal. Sekarang yang lebih mengkhawatirkan lagi mereka merayakannya dengan pesta Bikini. Dimana semua peserta diharuskan menggunakan dresscode pakaian renang. Memang sangat disayangkan, remaja yang seharusnya memfokuskan diri untuk mempersiapkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, malah menyia-nyiakan kesempatan dengan mengikuti acara yang mengandung unsure budaya kebara-baratan.
Hal tersebut adalah suatu masalah yang dihadapi masyarakat yang kini semakin marak, Oleh karena itu masalah kenakalan remaja seyogyanya mendapatkan perhatian yang serius dan terfokus untuk mengarahkan remaja ke arah yang lebih positif, yang titik beratnya untuk terciptanya suatu sistem dalam menanggulangi kenakalan di kalangan remaja.


B.            PERUMUSAN MASALAH
1.        Bagaimana perilaku siswa pasca UN?
2.        Apa dampak negative dari pesta tersebut?
3.        Mengapa pesta tersebut tidak diizinkan?
4.        Bagaimana tanggapan dari pihak sekolah dan orangtua?
5.        Apa penyelesaiian dari masalah tersebut?
           


BAB II
PEMBAHASAN

A.           SEBAB
1.    Sikap dan Perilaku Siswa Pasca UN
Mengacu pada harian kompas.com “Buntut Undangan "Pesta Bikini", Dinas Pendidikan DKI Bikin Kebijakan Baru” pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 19:21 WIB.
“Sikap dan perilaku para murid kelas 12 menjadi sorotan setelah beredarnya pemberitaan tentang undangan "pesta bikini". Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan untuk beberapa kegiatan bagi mereka yang baru saja menyelesaikan ujian nasional (UN)”. 
Kegiatan ini jelas sangat dilarang karena beberapa alasan. Alasan yang paling utama ialah seharusnya para siswa yang telah menyelesaikan UN, seharusnya mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang tinggi lagi (Sekolah Tinggi/ Universitas).   Kegiatan ini juga sangat meresahkan sekolah karena pihak penyelenggara acara mencantumkan nama-nama sekolah yang mengakibatkan tercemarnya nama baik sekolah. Pihak orang tua murid pun ikut diresahkan oleh kegiatan ini karena takut akan dampak negative dari acara tersebut.


2.      Larangan Kegiatan Setelah UN
Dikutip dari harian Kompas.Com “Buntut Undangan "Pesta Bikini", Dinas Pendidikan DKI Bikin Kebijakan Baru” pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 19:21 WIB
"Murid kelas 12 yang habis UN dilarang buat pesta-pesta, konvoi dengan sepeda motor, dan berbagai bentuk bullying. Kalau ada yang melakukan hal-hal itu, maka akan jadi pertimbangan dalam penentuan kelulusan para murid," tutur Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto, Jumat (24/4/2015)”.
Selain dari Pesta Bikini para siswa juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan lainnya seperti:
·      pesta-pesta
·      konvoi dengan sepeda motor,
·      dan berbagai bentuk bullying
Jika ada dari siswa-siswa tersebut yang nekat  melakukan kegiatan diatas, maka hal itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk kelulusan mereka.

3.      Ketentuan Lulus
Ketentuan lulus dari siswa-siswa diputuskan oleh pihak sekolah. Sekolah akan melihat dari beberapa aspek dari siswa-siswa tersebut, seperti perilaku dari siswa-siswa, baik sebelum UN maupun setelah UN, perilaku akan menjadi factor penting dalam pengambilan keputusan kelulusan bagi siswa-siswa tersebut. Hal ini juga dijelaskan pada harian Kompas.com “Buntut Undangan "Pesta Bikini", Dinas Pendidikan DKI Bikin Kebijakan Baru” pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 19:21 WIB “Lulus atau tidaknya seorang murid ditentukan dalam rapat oleh dewan guru di sekolah masing-masing. Dengan demikian, perilaku murid pasca-UN sangat berpengaruh terhadap keputusan dewan guru untuk menentukan kelulusan”.

4.      Mengganggu Sekolah dan Pihak Orangtua Murid
Dengan adanya kegiatan Pesta Bikini yang mencantumkan nama-nama sekolah, pihak sekolah yang namanya tercantum merasa terganggu karena dengan hal tersebut, secara tidak langsung pihak penyelenggara telah mencemarkan nama baik sekolah. Sekolah yang namanya tercantum merasa dengan adanya kejadian ini reputasi sekolah menjadi buruk karena seolah-seolah ikut berpartisipasi di dalam kelangsungan acara tersebut. Pihak orangtua murid dan para alumni dari sekolah-sekolah tersebut juga ikut resah dan menyakan kebenaran akan informasi tersebut kepada pihak sekolah. Hal ini diperjelas oleh Harian Kompas.com “Penyelenggara "Pesta Bikini" Akan Dilaporkan ke Polisi” Pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 19:01 WIB. “Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto menyoroti beredarnya undangan "Pesta Bikini" yang ramai dibicarakan beberapa waktu belakangan ini. Menurut Bowo, kejadian tersebut tidak hanya mengganggu pihak sekolah, juga bagi pihak orangtua murid, alumni, bahkan kerabat dari karyawan sekolah yang bersangkutan”.


5.      Dampak Negatif
Pesta bikini jelas sangat dilarang. Pesta Bikini bisa merusak karakter anak bangsa karena unsur dari Pesta ini mengandung budaya kebarat-baratan, sedangkan kita yang kental dengan budaya ketimuran jelas sangat menentang kegiatan ini.
Dikutip dari Harian Kompas.com “Tanpa Laporan, Polisi Tak Bisa Periksa Penyelenggara "Pesta Bikini" pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 18:10 WIB.  Pesta bikini rencananya akan dibatalkan karena berdampak negative bagi masyarakat terutama bagi pelajar.

6.      Tidak Pantas
Dikutip pada Harian Kompas.com Pesta Kelulusan dengan "Bikini Summer Dress" Disorot KPAI”. Pada tanggal Kamis, 23 April 2015 | 11:12 WIB Setelah ujian tingkat SMA/SMK selesai, sebuah undangan pesta Splash After Class beredar di media sosial. Bikini summer dress sebagai dress code atau busana yang ditentukan dalam acara ini pun mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Bidang ‎Pendidikan, Susanto, mengatakan, ketentuan pakaian yang harus digunakan peserta pesta kelulusan itu tidak sesuai dengan norma sosial. Hal itu, kata dia, berpotensi memicu terjadinya tindak kekerasan ‎terhadap anak, khususnya perempuan. Dia menilai, pesta tersebut tidak pantas ‎diselenggarakan dan harus dibatalkan.Pesta Bikini bisa merusak moral anak bangsa, tidak bisa dipungkiri bahwa pesta bikini tidak jauh dari pergaulan bebas seperti obat-obatan terlarang, minum-minuman keras, dan sex bebas. Yang merupakan hal yang sangat tabu bagi budaya ketimuran. 7.      Tidak Memiliki Izin
Selain dianggap tidak pantas tan berdampak negative, Penyelenggra Pesta Bikini sendiri belum memiliki izin operasional resmi sebagai penyelenggara sebuah event. Karena itu, pesta bikini sangat ditentang dan dilarang untuk dilaksanakan.
"Para kepala sekolah menuntut pihak EO tersebut meminta maaf secara terbuka karena telah mencoreng nama baik sekolah-sekolah," kata Arie, Jumat (24/4/2015). Arie mengaku telah menerima konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI bahwa Divine Production selaku EO tidak memiliki izin operasional resmi sebagai penyelenggara sebuahevent. Divine Production juga telah menyatakan mereka belum menjadi lembaga EO yang resmi dengan landasan hukum”. "Saya rasa cara untuk mencegah (agar kejadian serupa tidak terulang) jangan kasih izin saja. Hotelnya pun jangan kasih izin. Kalau sampai hotelnya terbukti memberi (izin), saya akan bekukan izinnya," kata Pras, di Gedung DPRD DKI, Kamis (23/5/2015). Menurut Pras, penyelenggaraan acara tersebut jelas melanggar etika norma ketimuran, apalagi pihak yang diundang adalah para remaja yang masih di bawah umur. "Secara ketimuran kan itu enggak baik. Enggak bolehlah kayakgitu. Kalau sampai terjadi, saya akan bekukan itu hotel," ujar politisi PDI Perjuangan itu”.Kegiatan Pesta Bikini sangat mengganggu kelangsungan pendidikan. Karena pihak yang menyelenggara mencantumkan nama-nama sekolah yang mengakibatkan buruknya reputasi pendidikan di bangsa ini. Padahal seperti yang dijelaskan diatas, sekolah-sekolah yang namanya tercantum di banner tersebut tidak terlibat dalam acara tersebut, bahkan tidak mengetahui sama sekali.Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menuturkan bahwa event organizer (EO) "pesta bikini", yakni Divine Production, telah mengganggu dunia pendidikan dengan mencatut nama-nama sekolah yang sebenarnya tidak terlibat. Arie menuntut Divine Production agar meminta maaf secara terbuka atas tindakan merekaDan diperkuat lagi pada Harian yang sama “Pesta Kelulusan dengan "Bikini Summer Dress" Disorot KPAIPada tanggal Kamis, 23 April 2015 | 11:12 WIB "Kegiatan itu jelas mencederai dunia pendidikan yang jelas-jelas membentuk ‎moral dan intelektual anak. KPAI dengan tegas menyatakan penolakan adanya pesta tersebut," kata Susanto, Rabu (22/4/2015).Dilansir dari Harian Kompas.com Pesta Kelulusan dengan "Bikini Summer Dress" Disorot KPAIPada tanggal Kamis, 23 April 2015 11:12 WIB Komisioner KPAI Bidang ‎Pendidikan, Susanto, mengatakan, ketentuan pakaian yang harus digunakan peserta pesta kelulusan itu tidak sesuai dengan norma sosial. Hal itu, kata dia, berpotensi memicu terjadinya tindak kekerasan ‎terhadap anak, khususnya perempuan. Dia menilai, pesta tersebut tidak pantas ‎diselenggarakan dan harus dibatalkan.”Pesta Bikini merupakan bentuk dari pergaulan bebas tanpa batas. Hal ini dikarenakan tidak adanya batas lagi antara laki-laki dan perempuan. Batasan dalam pemakaian pakaian. Batasan dalam menggunakan tempat dan acara bagi anak-anak yang harusnya dibawah bimbingan orangtua.Hal ini diperkuat oleh Harian Kompas.com EO "Pesta Bikini" Diperbolehkan Bikin Acara di Hotel Lagi, asalkan...Pada tanggal Rabu, 29 April 2015 | 17:28 WIB Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan event organizer pesta bikini, Divine Production, bisa saja dicabut dari daftar hitam. Divine Production boleh membuat acara-acara di hotel lagi.Asalkan, kata Purba, Divine Production mau segera mengurus izin usahanya. Jika tidak, EO tersebut akan terus dimasukan ke dalam daftar hitam. "Kita blacklist sampai mereka ada izinnya. Kalau izinnya bisa diurus dan selesai hingga minggu depan, ya bisa dong (buat acara lagi)," ujar Purba di Balai Kota, Rabu (29/4/2015).
Jika nama sekolah dicatut dengan tujuan komersialisasi, pihaknya mendorong jajaran pendidik di sekolah tersebut melayangkan gugatan hukum terhadap penyelenggara acara. Reni menilai,  pencatutan nama sekolah bisa berimbas kepercayaan orangtua murid terhadap sekolah. Selain itu, pihaknya mendesak polisi proaktif melakukan penyelidikan atas rencana acara itu. Acara itu, sebut Reni, berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi menimbulkan penyimpangan hukum.”Sanksi digunakan untuk efek jera bagi para peserta. Seperti yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Harian Kompas.comAhok: Pesta Pakai Bikini Mah KeterlaluanPada tanggal Kamis, 23 April 2015 | 12:08 WIBGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kaget ketika mengetahui ada undangan pesta bikini untuk siswa SMA/SMK setelah mereka melakukan ujian nasional. "Oh enggak bisa dong kalau pesta bikini, mah. Itu mah enggak bener kalau pesta bikini. Ditangkap. Itu ada KUHP asusilanya, kok," ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (23/4/2015). Basuki mengatakan, sebenarnya siswa SMA bebas untuk merayakan selesainya UN. Wajar jika siswa ingin merayakan kebahagian tersebut. Ia menambahkan, dalam hal ini, para siswa yang mampu seharusnya membiayai siswa lain yang tidak mampu untuk mengikuti perayaan itu.Akan tetapi, pesta-pesta yang dilakukan harus sesuai dengan norma asusila yang berlaku di masyarakat. Jika undangan pesta bikini yang beredar itu memang  benar-benar ada, Basuki ingin memberi sanksi. 
"Makanya kalau dia sudah lulus, model kayak begitu enggak usah kasih kuliah seharusnya. Mereka enggak bisa masuk (perguruan tinggi) negeri, misalnya. Disanksi," ujar Basuki”.
Dengan adanya sanksi ini mungkin para siswa akan lebih takut untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berpengaruh negative terhadap diri mereka. Dan lebih mementingkan mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. 4.      Pembinaan Dan Pemahaman Negatif  Tentang Pesta Bikini
Dengan adanya kasus ini, pihak sekolah dan orangtua dituntut untuk lebih memperhatikan kegiatan siswa/anak mereka. Para orangtua harusnya lebih membimbing dan memberi pemahaman tentang hal apa saja yang baik untuk mereka lakukan dan hal apa saja yang tidak boleh mereka lakukan.Pihak sekolahpun harus membina agar siswa lebih selektif dalam memillih acara atau kegiatan apa yang mereka ikuti, hal ini untuk meminimalisasikan kasus-kasus seperti kenakalan remaja.Hal ini juga dijelaskan pada harian Kompas.com “Pesta Kelulusan dengan "Bikini Summer Dress" Disorot KPAIPada tanggal Kamis, 23 April 2015 | 11:12 WIB"Kegiatan itu jelas mencederai dunia pendidikan yang jelas-jelas membentuk ‎moral dan intelektual anak. KPAI dengan tegas menyatakan penolakan adanya pesta tersebut," kata Susanto, Rabu (22/4/2015).Menurut dia, semua pihak harus turun tangan untuk melakukan pengawasan dan kontrol ‎terkait pesta itu. Baik orangtua maupun sekolah harus memberikan pembinaan dan pemahaman soal sisi negatif atas pesta tersebut. Dia juga meminta pihak kepolisian untuk ikut melakukan tindakan ‎pencegahan."Kami mengajak semua pihak untuk memberikan pembinaan dan ‎edukasi kepada anak agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi ke depannya," ucapnya‎.


Hal ini juga dijelaskan oleh Harian Kompas.com “Dinas Pendidikan DKI Tuntut EO "Pesta Bikini" Minta Maaf Secara Terbuka pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 18:05 WIB Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menuturkan bahwa event organizer (EO) "pesta bikini", yakni Divine Production, telah mengganggu dunia pendidikan dengan mencatut nama-nama sekolah yang sebenarnya tidak terlibat. Arie menuntut Divine Production agar meminta maaf secara terbuka atas tindakan mereka.

8.      Pemilik Mahasiswa
Tidak sampai disitu pemilik dari EO tersebut merupakan mahasiswa-mahasiswa yang biasanya mengadakan acara-acara di klub-klub malam. Sangat disayangkan, karena seharusnya mereka mensupport adik-adik mereka untuk meningkatkan pendidikan, tapi malah mereka yang menjerumuskan kepada hal-hal yang negative.
Hal ini dijelaskan dalam Harian Kompas.com  “Penyelenggara "Pesta Bikini" Mengaku Belum Punya Kantor Resmi” pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 06:37 WIB “ Divine Production selaku pihak penyelenggara "pesta bikini" bertema "Splash After Class" ternyata belum memiliki kantor resmi. Event organizer (EO) yang mengklaim spesialis kehidupan malam itu masih menggunakan tempat-tempat umum untuk dijadikan lokasi rapat mereka.
Pemilik Divine Production, Immanuel Siregar mengaku bahwa Divine Production belum menjadi lembaga EO yang resmi dengan landasan hukum. Ia menjelaskan, Divine Production dibentuk atas kesamaan hobi para anggotanya untuk mengadakan sebuah acara. Sekumpulan anak muda yang masih duduk di bangku kuliah ini pun mendirikan EO tersebut”.
9.      Miss Communication

Pihak EO membantah jika mereka mengadakan Pesta Bikini, mereka mangatakan bahwa yang mereka selenggarakan tersebut adalah Pool Party bukan Bikini Party. Mereka mengklarifikasikan bahwa Pool Party tidak sama dengan Bikini Party, Pool Party menggunakan summer dress, sedangkan Bikini Party menggunakan Bikini sebagai dresscodenya.
Namun karena adanya miss communication antara pihak penyelenggara dengan tim kreatif dan promosi, hal ini menjadi salah arti dan menjadi masalah.
Seperti yang dilansir oleh Harian Kompas.com “Penyelenggara "Pesta Bikini" Mengaku Belum Punya Kantor Resmi” Pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 06:37 WIBNamun, menurut dia, pool party tidak sama dengan bikini party. Konsep yang ditawarkan dalam pool party itu bukan mengenakan bikini bagi pesertanya, melainkan summer dress. Ia menjelaskan,summer dress yang dimaksud adalah baju santai seperti kaos dan celana pendek. Namun, konsep tersebut disalahartikan oleh pihak kreatif dan promosi.
Alhasil, terseliplah kata-kata bikini yang sebetulnya tidak sesuai dengan konsep awal acara. Immanuel mengaku salah karena tidak teliti dalam memberikan kepercayaan kepada pihak kretif untuk mempromsikan acaranya melalui media sosial.
"Kami memang tidak mengecek lagi. Itulah keteledoran kami," kata dia.”
10.  Melanggar Etika Norma Kesusilaan dan Ketimuran
Pada harian Kompas.com “DPRD Ancam Cabut Izin Hotel Penyelenggara "Pesta Bikini" Pelajar SMA”, Pada tanggal Kamis, 23 April 2015 | 16:51 WIB “Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin operasional The Media Hotel and Towers. Ancaman berlaku jika hotel yang berlokasi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, itu terbukti berniat menyelenggarakan acara "Splash After Class". 
Pada undangan acara yang tersebar di media sosial, acara tersebut mewajibkan pesertanya datang menggunakan "bikini summer dress". Acara diperuntukan bagi para pelajar SMA. Adapun pihak yang menyelenggarakan acara tersebut adalah Divine Production.
Pesta bikini ditentang oleh berbagai kalangan, baik itu dari pejabat bahkan dari orangtua murid sendiri, hal ini karena acara tersebut melanggar etika norma ketimuran, kebiasaan ketimuran telah tergantikan dengan unsure kebarat-baratan.

11.  Mengganggu Dunia Pendidikan
Hal ini diperjelas lagi oleh Harian Kompas.com Dinas Pendidikan DKI Tuntut EO "Pesta Bikini" Minta Maaf Secara Terbuka” Pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 18:05 WIB
12.  Kekerasan Terhadap Anak

Dilansir dari Harian Kompas.com Pesta Kelulusan dengan "Bikini Summer Dress" Disorot KPAIPada tanggal Kamis, 23 April 2015 11:12 WIB Komisioner KPAI Bidang ‎Pendidikan, Susanto, mengatakan, ketentuan pakaian yang harus digunakan peserta pesta kelulusan itu tidak sesuai dengan norma sosial. Hal itu, kata dia, berpotensi memicu terjadinya tindak kekerasan ‎terhadap anak, khususnya perempuan. Dia menilai, pesta tersebut tidak pantas ‎diselenggarakan dan harus dibatalkan.”


Pesta Bikini merupakan bentuk dari pergaulan bebas tanpa batas. Hal ini dikarenakan tidak adanya batas lagi antara laki-laki dan perempuan. Batasan dalam pemakaian pakaian. Batasan dalam menggunakan tempat dan acara bagi anak-anak yang harusnya dibawah bimbingan orangtua.


B.            AKIBAT
1.    Batal
Pesta Bikini resmi dibatalkan karena dinilai berdampak negative terhadap masyarakat terutama pelajar.
Alasan ini diperjelas oleh Harian Kompas.com “Tanpa Laporan, Polisi Tak Bisa Periksa Penyelenggara "Pesta Bikini" pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 18:10 WIB “Acara tersebut kini resmi dibatalkan karena dinilai berdampak negatif bagi masyarakat, terutama pelajar”.
Selain itu acara tersebut juga tidak memiliki izin untuk dilaksanakan juga penyelenggara acara belum memiliki izin usaha.
2.      Kerugian
Akibat dari batalnya acara tersebut pihak penyelenggara mengalami kerugian, karena tiket untuk Pesta Bikibi tersebut telah tercetak, namun belum terjual.
Hal ini diperkuat oleh Harian Kompas.com “Anggota DPR Sarankan Sekolah Gugat EO "Pesta Bikini” Pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 07:41 WIB “Finance Manager Divine Production Debby Carolina memastikan membatalkan acara itu. Alasannya, acara tersebut berdampak negatif bagi masyarakat, terutama pelajar. Pembatalan acara itu tak mendatangkan kerugian bagi pihak penyelenggara atau peserta. Menurut dia,  belum ada tiket yang terjual meski sudah dicetak 300 lembar tiket”.


3.      BlackList
Penyelenggara acara Pesta Bikini selain batal dalam menyelenggara acara dan mengalami kerugian, perusahaan mereka akan diblacklist sampai mereka memiki izin usaha, memiliki izin untuk menyelenggrakan suatu acara.


C.           SOLUSI

1.         Klarifikasi Pihak Sekolah

Pihak sekolah yang namanya tercantum pada banner acara Pesta tersebut diminta untuk mengklarifikasikan masalah tersebut kepada pihak orangtua murid, alumni sekolah dan piha-pihak lainnya. Ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak sekolah dan pihak lain yang merasa terganggu oleh acara pesta bini tersebut.
Ha ini diperjelas oleh harian Kompas.com “Anggota DPR Sarankan Sekolah Gugat EO "Pesta Bikini" Pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 07:41 WIBAnggota Komisi X DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Reni Marlinawati menyatakan prihatin atas konsep pesta "Splash after Class" dengan tema kostum "Bikini Summer Dress" yang rencananya diadakan pada Sabtu (25/4/2015). Menurut dia, DPR akan menindaklanjuti hal ini. Ia menyesalkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pesta bikini tersebut. "Kami akan minta klarifikasi terhadap SMA yang tercantum namanya dalam banner acara itu. Apa benar sekolah itu terlibat secara formal? Atau sekedar dicatut?" ujar Reni, dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2015).
2.      Dituntut Minta Maaf
Dilansir dari Harian Kompas.com “Mencatut Nama Sekolah, Penyelenggara "Pesta Bikini" Minta Maaf” Pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 06:02 WIBPihak penyelenggara "pesta bikini" bertema "Splash after Class", Divine Production, mengaku belum memiliki izin untuk mencantumkan nama-nama sekolah dalam pamflet acara mereka. Padahal, nama-nama sekolah tersebut tidak terlibat secara langsung dalam acara yang akan mereka selenggarakan.
Karena itu, Divine Production meminta maaf kepada pihak sekolah. "Kami akan kirimkan surat permohonan maaf kami secara resmi besok kepada pihak sekolah," kata Manajer Finance Devine Production Debby Carolina kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Menurut dia, pencantuman nama-nama sekolah dalam pamflet promosi acara ditujukan untuk menarik siswa-siswa SMA. Ini karena sasaran untuk acara mereka adalah pelajar SMA yang berusia di atas 18 tahun.
"Itu murni untuk promosi, tetapi kami akui, kami salah karena belum memiliki izin," kata dia”.
pihak penyelenggara dituntut untuk meminta maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan khususnya sekolah yang namanya tercantum di banner acara tanpa ada izin terlebih dahulu.
Hal  ini dilakukan karena pihak sekolah merasa namanya tercemar karena kasus ini. Jika pihak penyelenggara tidak mau meminta maaf secara terbuka, pihak sekolah mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan.
3.      Sanksi


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Pesta Bikini merupakan salah satu dari bentuk kenakalan remaja. Kenakalan remaja juga merupakan suatu proses bagi para remaja untuk mencari jati diri dalam hal mencapai proses kedewasaan. Pesta Bikini yang terjadi di Indonesia mungkin bukan kali ini, namun semua pihak dituntut untuk peduli terhadap remaja khususnya siswa. Pihak-pihak yang terkait ini dituntut untuk selalu membimbing, membina dan memberi pemahaman agar para siswa tidak terjerumus kepada hal-hal yang akan berpengaruh negative terhadap diri mereka sendiri.

Saran
a.    Orangtua
Disarankan kepada orangtua untuk dapat menjaga hubungan yang hangatdalam keluarga dengan cara saling menghargai, pengertian, dan penuh kasihsayang serta tidak bertengkar di depan anak. Serta memberi pengarahan tentang cara bergaul. Orangtua harus memberikan perhatian dan pengarahan untuk anaknya dalam memilih pergaulan atau kegiatan yang secara langsung akan berpengaruh terhadap psikologi dan masa depan anak tersebut



b.    Pihak Sekolah
Pihak sekolah disarankan dapat membantu siswa membimbing mereka dalam hal-hal positif seperti mengembangkan potensi dan kreatifitas mereka agar mereka tidak salah arah dalam mengembangkan kreatifitas mereka  ke dalam hal-hal yang negatif
c.    Pihak Pemerintah
Perlu adanya tindakan-tindakan dari pemerintah untuk mengawasi tindakan remaja di Indonesia agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja.
Dan perlu adanya sanksi tegas bagi para oknum-oknum yang ingin  memanfaatkan rasa keingintahuan remaja dengan cara menjerumuskan mereka ke arah-arah negatif
d.      Masyarakat Umum
Bagi masyarakat umum hendaknya ikut berpartisipasi guna pencegahannya. Apabila melihat hal-hal yang tidak wajar yang dilakukan oleh para remaja segera laporkan ke penegak hukum setempat agar diberi penyuluhan dan pengarahan.
e.       Para Remaja
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai tuntutan dan norma yang berlaku di dalam masyarakat. Agar kita dapat menjadi remaja yang baik dan agar kita bisa menciptakan Negara dan bangsa yang sukses.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar