Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat , karunia dan hidayahNya
kepada kita semua sehingga akhirnya tugas ini dapat terselesaikan. Shalawat serta
salam senantiasa tercurah pada Nabi Muhammad SAW beserta para pengikutnya
yang setia menemani hingga akhir zaman.
Tugas yang
diberi judul “Kebiasaan Buruk Siswa Setelah UN Pesta
Bikini” ini ialah
suatu tugas yang merupakan tugas akhir pengganti Ujian Akhir
Semester.
Dalam
penyelesain tugas ini , penulis banyak mengalami kesulitan , terutama
disebabkan oleh kurang spesifiknya informasi yang didapatkan penulis karena
hanya mengandalkan pengamatan dilingkungan sekitar dan
informasi dari media social yang terbatas .Pada akhirnya tugas ini dapat diselesaikan meskipun masih terdapat banyak
kekurangan.
Penyusunan
karya tulis ini tak lepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, oleh
karena itu pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada
semua orang yang telah mendukung penulis.
Penulis
menyadari bahwa tugas ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu
segala saran dan kritik yang membangun , penulis harapkan untuk kemajuan
masa-masa mendatang.
Harapan penulis
semoga penulis tugas karya tulis ini dapat diambil manfaatnya oleh pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................
Daftar Isi.................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN............................................................
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH .........................................
B.
PERUMUSAN
MASALAH......................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
SEBAB.......................................................................................
B.
AKIBAT.....................................................................................
C.
SOLUSI......................................................................................
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN..........................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Remaja adalah
masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Seorang remaja sudah tidak lagi
dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun ia masih belum cukup matang untuk
dapat dikatakan dewasa. Ia sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya
dan ini pun sering dilakukan melalui metode coba-coba walaupun
melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukannya sering menimbulkan
kekuatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungannya,
orangtuanya. Kesalahan yang diperbuat para remaja hanya akan menyenangkan teman
sebayanya. Hal ini karena mereka semua memang sama-sama masih dalam masa
mencari identitas. Kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kekesalan
dan keresahan lingkungan inilah yang sering disebut sebagai
kenakalan remaja.
Remaja
merupakan pemimpin masa depan suatu bangsa. Di samping hal-hal yang
menggembirakan dengan kegiatan remaja-remaja akhir-akhir ini seperti semakin
aktif mengikuti organisasi antar pelajar dan peningkatan prestasi, kita melihat
pula arus kemorosotan moral yang semakin melanda di kalangan sebagian
pemuda-pemuda kita, yang lebih terkenal dengan sebutan kenakalan remaja. Dalam
surat kabar-surat kabar sering kali kita membaca berita tentang perkelahian
pelajar, penyebaran narkotika, pemakaian obat bius, minuman keras, penjambret
yang dilakukan oleh anak-anak yang berusia belasan tahun, meningkatnya
kasus-kasus kehamilan di kalangan remaja putri dan lain sebagainya.
Dalam tugas ini saya akan lebih
menceritakan bagaimana perilaku siswa setelah Ujian Nasional, jika dulunya
masyarakat diresahkan dengan aksi coret-coret baju dan konvoi masal. Sekarang
yang lebih mengkhawatirkan lagi mereka merayakannya dengan pesta Bikini. Dimana
semua peserta diharuskan menggunakan dresscode pakaian renang. Memang sangat
disayangkan, remaja yang seharusnya memfokuskan diri untuk mempersiapkan studi
ke jenjang yang lebih tinggi, malah menyia-nyiakan kesempatan dengan mengikuti
acara yang mengandung unsure budaya kebara-baratan.
Hal tersebut
adalah suatu masalah yang dihadapi masyarakat yang kini semakin marak, Oleh
karena itu masalah kenakalan remaja seyogyanya mendapatkan perhatian yang
serius dan terfokus untuk mengarahkan remaja ke arah yang lebih positif, yang
titik beratnya untuk terciptanya suatu sistem dalam menanggulangi kenakalan di
kalangan remaja.
B.
PERUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
perilaku siswa pasca UN?
2.
Apa
dampak negative dari pesta tersebut?
3.
Mengapa
pesta tersebut tidak diizinkan?
4.
Bagaimana
tanggapan dari pihak sekolah dan orangtua?
5.
Apa
penyelesaiian dari masalah tersebut?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
SEBAB
1. Sikap
dan Perilaku Siswa Pasca UN
Mengacu
pada harian kompas.com “Buntut Undangan "Pesta Bikini", Dinas
Pendidikan DKI Bikin Kebijakan Baru” pada tanggal
Jumat, 24 April 2015 | 19:21 WIB.
“Sikap dan
perilaku para murid kelas 12 menjadi sorotan setelah beredarnya pemberitaan
tentang undangan "pesta bikini". Dinas Pendidikan DKI Jakarta
akhirnya mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan untuk beberapa
kegiatan bagi mereka yang baru saja menyelesaikan ujian nasional (UN)”.
Kegiatan ini jelas sangat dilarang karena beberapa
alasan. Alasan yang paling utama ialah seharusnya para siswa yang telah
menyelesaikan UN, seharusnya mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan ke
tingkat yang tinggi lagi (Sekolah Tinggi/ Universitas). Kegiatan ini juga sangat meresahkan sekolah
karena pihak penyelenggara acara mencantumkan nama-nama sekolah yang
mengakibatkan tercemarnya nama baik sekolah. Pihak orang tua murid pun ikut
diresahkan oleh kegiatan ini karena takut akan dampak negative dari acara
tersebut.
2.
Larangan Kegiatan Setelah UN
Dikutip dari
harian Kompas.Com “Buntut Undangan
"Pesta Bikini", Dinas Pendidikan DKI Bikin Kebijakan Baru” pada
tanggal Jumat, 24 April 2015 | 19:21 WIB
"Murid
kelas 12 yang habis UN dilarang buat pesta-pesta, konvoi dengan sepeda motor,
dan berbagai bentuk bullying.
Kalau ada yang melakukan hal-hal itu, maka akan jadi pertimbangan dalam
penentuan kelulusan para murid," tutur Sekretaris Dinas Pendidikan DKI
Jakarta Bowo Irianto, Jumat (24/4/2015)”.
Selain dari Pesta Bikini para
siswa juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan lainnya seperti:
·
pesta-pesta
·
konvoi
dengan sepeda motor,
·
dan berbagai
bentuk bullying
Jika ada dari siswa-siswa
tersebut yang nekat melakukan kegiatan
diatas, maka hal itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk kelulusan mereka.
3. Ketentuan
Lulus
Ketentuan lulus dari siswa-siswa diputuskan oleh
pihak sekolah. Sekolah akan melihat dari beberapa aspek dari siswa-siswa
tersebut, seperti perilaku dari siswa-siswa, baik sebelum UN maupun setelah UN,
perilaku akan menjadi factor penting dalam pengambilan keputusan kelulusan bagi
siswa-siswa tersebut. Hal ini juga dijelaskan pada harian Kompas.com “Buntut
Undangan "Pesta Bikini", Dinas Pendidikan DKI Bikin Kebijakan Baru” pada tanggal Jumat,
24 April 2015 | 19:21 WIB “Lulus atau
tidaknya seorang murid ditentukan dalam rapat oleh dewan guru di sekolah
masing-masing. Dengan demikian, perilaku murid pasca-UN sangat berpengaruh
terhadap keputusan dewan guru untuk menentukan kelulusan”.
4. Mengganggu
Sekolah dan Pihak Orangtua Murid
Dengan adanya kegiatan Pesta Bikini yang mencantumkan nama-nama sekolah,
pihak sekolah yang namanya tercantum merasa terganggu karena dengan hal
tersebut, secara tidak langsung pihak penyelenggara telah mencemarkan nama baik
sekolah. Sekolah yang namanya tercantum merasa dengan adanya kejadian ini
reputasi sekolah menjadi buruk karena seolah-seolah ikut berpartisipasi di dalam
kelangsungan acara tersebut. Pihak orangtua murid dan para alumni dari
sekolah-sekolah tersebut juga ikut resah dan menyakan kebenaran akan informasi
tersebut kepada pihak sekolah. Hal ini diperjelas oleh Harian Kompas.com “Penyelenggara "Pesta Bikini" Akan
Dilaporkan ke Polisi” Pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 19:01 WIB. “Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Bowo
Irianto menyoroti beredarnya undangan "Pesta Bikini" yang ramai
dibicarakan beberapa waktu belakangan ini. Menurut Bowo, kejadian tersebut
tidak hanya mengganggu pihak sekolah, juga bagi pihak orangtua murid, alumni,
bahkan kerabat dari karyawan sekolah yang bersangkutan”.
5. Dampak
Negatif
Pesta bikini jelas sangat dilarang. Pesta Bikini bisa merusak karakter anak
bangsa karena unsur dari Pesta ini mengandung budaya kebarat-baratan, sedangkan
kita yang kental dengan budaya ketimuran jelas sangat menentang kegiatan ini.
Dikutip dari Harian Kompas.com “Tanpa
Laporan, Polisi Tak Bisa Periksa Penyelenggara "Pesta Bikini" pada
tanggal Jumat, 24 April 2015 | 18:10 WIB. Pesta bikini rencananya akan dibatalkan karena
berdampak negative bagi masyarakat terutama bagi pelajar.
6. Tidak Pantas
Dikutip pada Harian Kompas.com “Pesta Kelulusan dengan "Bikini Summer
Dress" Disorot KPAI”. Pada tanggal Kamis, 23 April 2015 | 11:12 WIB “Setelah ujian tingkat SMA/SMK selesai, sebuah undangan pesta Splash After
Class beredar di media sosial. Bikini summer dress sebagai dress code atau busana yang ditentukan dalam acara ini pun mendapat sorotan
dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI
Bidang Pendidikan, Susanto, mengatakan, ketentuan pakaian yang harus digunakan
peserta pesta kelulusan itu tidak sesuai dengan norma sosial. Hal itu, kata
dia, berpotensi memicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, khususnya
perempuan. Dia menilai, pesta tersebut tidak pantas diselenggarakan dan harus
dibatalkan”.Pesta Bikini bisa merusak moral anak bangsa, tidak bisa
dipungkiri bahwa pesta bikini tidak jauh dari pergaulan bebas seperti
obat-obatan terlarang, minum-minuman keras, dan sex bebas. Yang merupakan hal
yang sangat tabu bagi budaya ketimuran. 7.
Tidak Memiliki Izin
Selain dianggap tidak pantas tan berdampak negative,
Penyelenggra Pesta Bikini sendiri belum memiliki izin operasional resmi sebagai penyelenggara sebuah event. Karena itu, pesta bikini sangat ditentang dan
dilarang untuk dilaksanakan.
"Para kepala sekolah menuntut pihak EO tersebut meminta maaf secara
terbuka karena telah mencoreng nama baik sekolah-sekolah," kata Arie,
Jumat (24/4/2015).
Arie mengaku telah menerima konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI
bahwa Divine Production selaku EO tidak memiliki izin operasional resmi sebagai
penyelenggara sebuahevent.
Divine Production juga telah menyatakan mereka belum menjadi lembaga EO yang
resmi dengan landasan hukum”.
"Saya rasa cara untuk mencegah (agar kejadian serupa tidak terulang)
jangan kasih izin saja. Hotelnya pun jangan kasih izin. Kalau sampai hotelnya
terbukti memberi (izin), saya akan bekukan izinnya," kata Pras, di Gedung
DPRD DKI, Kamis (23/5/2015).
Menurut Pras, penyelenggaraan acara tersebut jelas melanggar etika norma
ketimuran, apalagi pihak yang diundang adalah para remaja yang masih di bawah
umur.
"Secara ketimuran kan itu enggak baik. Enggak bolehlah kayakgitu. Kalau sampai terjadi, saya
akan bekukan itu hotel," ujar politisi PDI Perjuangan itu”.Kegiatan Pesta Bikini sangat mengganggu kelangsungan
pendidikan. Karena pihak yang menyelenggara mencantumkan nama-nama sekolah yang
mengakibatkan buruknya reputasi pendidikan di bangsa ini. Padahal seperti yang
dijelaskan diatas, sekolah-sekolah yang namanya tercantum di banner tersebut tidak terlibat dalam
acara tersebut, bahkan tidak mengetahui sama sekali.“Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menuturkan bahwa event
organizer (EO) "pesta bikini", yakni Divine Production, telah
mengganggu dunia pendidikan dengan mencatut nama-nama sekolah yang sebenarnya
tidak terlibat. Arie menuntut Divine Production agar meminta maaf secara
terbuka atas tindakan mereka”. Dan diperkuat lagi pada Harian
yang sama “Pesta Kelulusan dengan "Bikini Summer
Dress" Disorot KPAI” Pada tanggal Kamis, 23 April 2015 | 11:12 WIB "Kegiatan
itu jelas mencederai dunia pendidikan yang jelas-jelas membentuk moral dan
intelektual anak. KPAI dengan tegas menyatakan penolakan adanya pesta
tersebut," kata Susanto, Rabu (22/4/2015).Dilansir dari Harian Kompas.com “Pesta Kelulusan dengan "Bikini Summer
Dress" Disorot KPAI” Pada tanggal Kamis, 23 April 2015 11:12 WIB “Komisioner KPAI
Bidang Pendidikan, Susanto, mengatakan, ketentuan pakaian yang harus digunakan
peserta pesta kelulusan itu tidak sesuai dengan norma sosial. Hal itu, kata dia,
berpotensi memicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, khususnya
perempuan. Dia menilai, pesta tersebut tidak pantas diselenggarakan dan harus
dibatalkan.”Pesta Bikini merupakan bentuk dari pergaulan bebas tanpa batas. Hal ini
dikarenakan tidak adanya batas lagi antara laki-laki dan perempuan. Batasan
dalam pemakaian pakaian. Batasan dalam menggunakan tempat dan acara bagi
anak-anak yang harusnya dibawah bimbingan orangtua.Hal ini diperkuat oleh Harian
Kompas.com “EO
"Pesta Bikini" Diperbolehkan Bikin Acara di Hotel Lagi, asalkan...” Pada tanggal Rabu, 29 April 2015
| 17:28 WIB “Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan event organizer pesta bikini, Divine Production, bisa saja dicabut dari daftar hitam.
Divine Production boleh membuat acara-acara di hotel lagi.Asalkan, kata
Purba, Divine Production mau segera mengurus izin usahanya. Jika tidak, EO
tersebut akan terus dimasukan ke dalam daftar hitam. "Kita blacklist sampai mereka ada izinnya. Kalau izinnya bisa diurus dan selesai hingga
minggu depan, ya bisa dong (buat acara lagi)," ujar Purba di Balai Kota,
Rabu (29/4/2015)”.
Jika nama sekolah dicatut dengan tujuan komersialisasi, pihaknya mendorong
jajaran pendidik di sekolah tersebut melayangkan gugatan hukum terhadap
penyelenggara acara. Reni menilai, pencatutan nama sekolah bisa berimbas
kepercayaan orangtua murid terhadap sekolah. Selain itu, pihaknya mendesak
polisi proaktif melakukan penyelidikan atas rencana acara itu. Acara itu, sebut
Reni, berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi menimbulkan
penyimpangan hukum.”Sanksi digunakan untuk efek jera
bagi para peserta. Seperti yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Harian Kompas.com “Ahok:
Pesta Pakai Bikini Mah Keterlaluan” Pada tanggal Kamis, 23 April 2015 | 12:08 WIB “Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kaget ketika mengetahui ada
undangan pesta bikini untuk siswa SMA/SMK setelah mereka melakukan ujian
nasional. "Oh enggak
bisa dong kalau pesta bikini, mah. Itu mah enggak bener kalau pesta bikini. Ditangkap.
Itu ada KUHP asusilanya, kok," ujar Basuki di Balai Kota, Kamis
(23/4/2015). Basuki
mengatakan, sebenarnya siswa SMA bebas untuk merayakan selesainya UN. Wajar
jika siswa ingin merayakan kebahagian tersebut. Ia menambahkan, dalam hal ini,
para siswa yang mampu seharusnya membiayai siswa lain yang tidak mampu untuk
mengikuti perayaan itu.Akan tetapi,
pesta-pesta yang dilakukan harus sesuai dengan norma asusila yang berlaku di
masyarakat. Jika undangan pesta bikini yang beredar itu memang
benar-benar ada, Basuki ingin memberi sanksi.
"Makanya
kalau dia sudah lulus, model kayak begitu enggak usah kasih kuliah seharusnya.
Mereka enggak bisa masuk (perguruan tinggi) negeri, misalnya. Disanksi,"
ujar Basuki”.
Dengan adanya sanksi ini mungkin para siswa akan lebih takut untuk
melakukan kegiatan-kegiatan yang berpengaruh negative terhadap diri mereka. Dan
lebih mementingkan mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan yang lebih
tinggi. 4.
Pembinaan Dan Pemahaman
Negatif Tentang Pesta Bikini
Dengan adanya kasus ini, pihak sekolah dan orangtua
dituntut untuk lebih memperhatikan kegiatan siswa/anak mereka. Para orangtua
harusnya lebih membimbing dan memberi pemahaman tentang hal apa saja yang baik
untuk mereka lakukan dan hal apa saja yang tidak boleh mereka lakukan.Pihak sekolahpun harus membina agar siswa lebih
selektif dalam memillih acara atau kegiatan apa yang mereka ikuti, hal ini
untuk meminimalisasikan kasus-kasus seperti kenakalan remaja.Hal ini juga dijelaskan pada harian Kompas.com “Pesta
Kelulusan dengan "Bikini Summer Dress" Disorot KPAI” Pada tanggal Kamis, 23 April 2015 | 11:12 WIB “"Kegiatan
itu jelas mencederai dunia pendidikan yang jelas-jelas membentuk moral dan
intelektual anak. KPAI dengan tegas menyatakan penolakan adanya pesta
tersebut," kata Susanto, Rabu (22/4/2015).Menurut dia,
semua pihak harus turun tangan untuk melakukan pengawasan dan kontrol terkait
pesta itu. Baik orangtua maupun sekolah harus memberikan pembinaan dan
pemahaman soal sisi negatif atas pesta tersebut. Dia juga meminta pihak
kepolisian untuk ikut melakukan tindakan pencegahan."Kami
mengajak semua pihak untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada anak agar
hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi ke depannya," ucapnya”.
Hal ini juga dijelaskan
oleh Harian Kompas.com “Dinas Pendidikan DKI Tuntut EO "Pesta
Bikini" Minta Maaf Secara Terbuka pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 18:05 WIB “Kepala
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menuturkan bahwa event organizer
(EO) "pesta bikini", yakni Divine Production, telah mengganggu dunia
pendidikan dengan mencatut nama-nama sekolah yang sebenarnya tidak terlibat.
Arie menuntut Divine Production agar meminta maaf secara terbuka atas tindakan
mereka.
8. Pemilik
Mahasiswa
Tidak sampai disitu pemilik dari EO tersebut merupakan mahasiswa-mahasiswa
yang biasanya mengadakan acara-acara di klub-klub malam. Sangat disayangkan,
karena seharusnya mereka mensupport adik-adik mereka untuk meningkatkan
pendidikan, tapi malah mereka yang menjerumuskan kepada hal-hal yang negative.
Hal ini dijelaskan dalam Harian Kompas.com
“Penyelenggara "Pesta
Bikini" Mengaku Belum Punya Kantor Resmi” pada tanggal Jumat, 24 April
2015 | 06:37 WIB “ Divine Production
selaku pihak penyelenggara "pesta bikini" bertema "Splash After
Class" ternyata belum memiliki kantor resmi. Event organizer (EO) yang mengklaim spesialis kehidupan
malam itu masih menggunakan tempat-tempat umum untuk dijadikan lokasi rapat
mereka.
Pemilik Divine Production, Immanuel
Siregar mengaku bahwa Divine Production belum menjadi lembaga EO yang resmi
dengan landasan hukum. Ia menjelaskan, Divine Production dibentuk atas kesamaan
hobi para anggotanya untuk mengadakan sebuah acara. Sekumpulan anak muda yang
masih duduk di bangku kuliah ini pun mendirikan EO tersebut”.
9. Miss
Communication
Pihak EO
membantah jika mereka mengadakan Pesta Bikini, mereka mangatakan bahwa yang
mereka selenggarakan tersebut adalah Pool
Party bukan Bikini Party. Mereka mengklarifikasikan bahwa Pool Party tidak
sama dengan Bikini Party, Pool Party menggunakan summer dress, sedangkan Bikini
Party menggunakan Bikini sebagai dresscodenya.
Namun karena
adanya miss communication antara pihak penyelenggara dengan tim kreatif dan
promosi, hal ini menjadi salah arti dan menjadi masalah.
Seperti yang dilansir oleh Harian Kompas.com “Penyelenggara "Pesta Bikini"
Mengaku Belum Punya Kantor Resmi” Pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 06:37
WIB “Namun, menurut dia, pool party tidak sama
dengan bikini party.
Konsep yang ditawarkan dalam pool
party itu bukan mengenakan bikini bagi pesertanya, melainkan summer dress. Ia menjelaskan,summer dress yang dimaksud
adalah baju santai seperti kaos dan celana pendek. Namun, konsep tersebut
disalahartikan oleh pihak kreatif dan promosi.
Alhasil, terseliplah kata-kata
bikini yang sebetulnya tidak sesuai dengan konsep awal acara. Immanuel mengaku
salah karena tidak teliti dalam memberikan kepercayaan kepada pihak kretif untuk
mempromsikan acaranya melalui media sosial.
"Kami memang tidak mengecek
lagi. Itulah keteledoran kami," kata dia.”
10. Melanggar
Etika Norma Kesusilaan dan Ketimuran
Pada harian Kompas.com “DPRD Ancam
Cabut Izin Hotel Penyelenggara "Pesta Bikini" Pelajar SMA”, Pada
tanggal Kamis, 23 April 2015 | 16:51 WIB “Ketua
DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengancam akan merekomendasikan
pencabutan izin operasional The Media Hotel and Towers. Ancaman berlaku jika
hotel yang berlokasi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, itu terbukti
berniat menyelenggarakan acara "Splash After Class".
Pada undangan acara yang tersebar di
media sosial, acara tersebut mewajibkan pesertanya datang menggunakan "bikini summer dress". Acara
diperuntukan bagi para pelajar SMA. Adapun pihak yang menyelenggarakan acara
tersebut adalah Divine Production.
Pesta bikini ditentang oleh berbagai kalangan, baik itu dari pejabat bahkan
dari orangtua murid sendiri, hal ini karena acara tersebut melanggar etika
norma ketimuran, kebiasaan ketimuran telah tergantikan dengan unsure
kebarat-baratan.
11. Mengganggu
Dunia Pendidikan
Hal ini diperjelas lagi
oleh Harian Kompas.com “Dinas Pendidikan DKI Tuntut EO "Pesta
Bikini" Minta Maaf Secara Terbuka” Pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 18:05 WIB
12. Kekerasan
Terhadap Anak
Dilansir dari Harian Kompas.com “Pesta Kelulusan dengan "Bikini Summer
Dress" Disorot KPAI” Pada tanggal Kamis, 23 April 2015 11:12 WIB “Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Susanto,
mengatakan, ketentuan pakaian yang harus digunakan peserta pesta kelulusan itu
tidak sesuai dengan norma sosial. Hal itu, kata dia, berpotensi memicu
terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, khususnya perempuan. Dia menilai,
pesta tersebut tidak pantas diselenggarakan dan harus dibatalkan.”
Pesta Bikini merupakan bentuk dari pergaulan bebas tanpa batas. Hal ini
dikarenakan tidak adanya batas lagi antara laki-laki dan perempuan. Batasan
dalam pemakaian pakaian. Batasan dalam menggunakan tempat dan acara bagi
anak-anak yang harusnya dibawah bimbingan orangtua.
1. Batal
Pesta
Bikini resmi dibatalkan karena dinilai berdampak negative terhadap masyarakat
terutama pelajar.
Alasan ini diperjelas oleh Harian
Kompas.com “Tanpa Laporan, Polisi Tak Bisa Periksa Penyelenggara
"Pesta Bikini" pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 18:10 WIB “Acara tersebut kini resmi dibatalkan karena
dinilai berdampak negatif bagi masyarakat, terutama pelajar”.
Selain itu acara tersebut juga tidak memiliki izin
untuk dilaksanakan juga penyelenggara acara belum memiliki izin usaha.
2.
Kerugian
Akibat dari batalnya acara tersebut pihak
penyelenggara mengalami kerugian, karena tiket untuk Pesta Bikibi tersebut
telah tercetak, namun belum terjual.
Hal ini diperkuat oleh Harian Kompas.com “Anggota DPR Sarankan Sekolah Gugat EO "Pesta Bikini” Pada tanggal
Jumat, 24 April 2015 | 07:41 WIB “Finance Manager
Divine Production Debby Carolina memastikan membatalkan acara itu. Alasannya,
acara tersebut berdampak negatif bagi masyarakat, terutama pelajar. Pembatalan
acara itu tak mendatangkan kerugian bagi pihak penyelenggara atau peserta.
Menurut dia, belum ada tiket yang terjual meski sudah dicetak 300 lembar
tiket”.
3.
BlackList
Penyelenggara acara Pesta Bikini selain batal dalam menyelenggara acara dan
mengalami kerugian, perusahaan mereka akan diblacklist sampai mereka memiki izin usaha, memiliki izin untuk
menyelenggrakan suatu acara.
C.
SOLUSI
1.
Klarifikasi Pihak Sekolah
Pihak
sekolah yang namanya tercantum pada banner acara Pesta tersebut diminta untuk
mengklarifikasikan masalah tersebut kepada pihak orangtua murid, alumni sekolah
dan piha-pihak lainnya. Ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman antara
pihak sekolah dan pihak lain yang merasa terganggu oleh acara pesta bini
tersebut.
Ha ini diperjelas oleh harian Kompas.com “Anggota DPR
Sarankan Sekolah Gugat EO "Pesta Bikini" Pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 07:41 WIB “Anggota Komisi X DPR asal Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan Reni Marlinawati menyatakan prihatin atas konsep pesta
"Splash after Class" dengan tema kostum "Bikini Summer
Dress" yang rencananya diadakan pada Sabtu (25/4/2015). Menurut dia, DPR
akan menindaklanjuti hal ini. Ia menyesalkan pihak-pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan pesta bikini tersebut. "Kami akan minta klarifikasi
terhadap SMA yang tercantum namanya dalam banner acara itu. Apa benar sekolah itu terlibat secara formal?
Atau sekedar dicatut?" ujar Reni, dalam keterangan persnya, Kamis
(23/4/2015).
2.
Dituntut Minta Maaf
Dilansir dari Harian Kompas.com “Mencatut
Nama Sekolah, Penyelenggara "Pesta Bikini" Minta Maaf” Pada tanggal Jumat, 24 April 2015 | 06:02 WIB “Pihak
penyelenggara "pesta bikini" bertema "Splash after Class",
Divine Production, mengaku belum memiliki izin untuk mencantumkan nama-nama
sekolah dalam pamflet acara mereka. Padahal, nama-nama sekolah tersebut tidak
terlibat secara langsung dalam acara yang akan mereka selenggarakan.
Karena itu, Divine Production meminta maaf kepada
pihak sekolah. "Kami akan kirimkan surat permohonan maaf kami secara resmi
besok kepada pihak sekolah," kata Manajer Finance Devine Production Debby
Carolina kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Menurut dia, pencantuman nama-nama sekolah dalam
pamflet promosi acara ditujukan untuk menarik siswa-siswa SMA. Ini karena
sasaran untuk acara mereka adalah pelajar SMA yang berusia di atas 18 tahun.
"Itu murni untuk promosi, tetapi kami akui, kami
salah karena belum memiliki izin," kata dia”.
pihak
penyelenggara dituntut untuk meminta maaf secara terbuka kepada pihak yang
dirugikan khususnya sekolah yang namanya tercantum di banner acara tanpa ada
izin terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan karena pihak sekolah merasa
namanya tercemar karena kasus ini. Jika pihak penyelenggara tidak mau meminta
maaf secara terbuka, pihak sekolah mengancam akan membawa masalah ini ke ranah
hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan.
3. Sanksi
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pesta
Bikini merupakan salah satu dari bentuk kenakalan remaja. Kenakalan remaja juga
merupakan suatu proses bagi para remaja untuk mencari jati diri dalam hal
mencapai proses kedewasaan. Pesta Bikini yang terjadi di Indonesia mungkin
bukan kali ini, namun semua pihak dituntut untuk peduli terhadap remaja
khususnya siswa. Pihak-pihak yang terkait ini dituntut untuk selalu membimbing,
membina dan memberi pemahaman agar para siswa tidak terjerumus kepada hal-hal
yang akan berpengaruh negative terhadap diri mereka sendiri.
Saran
a.
Orangtua
Disarankan
kepada orangtua untuk dapat menjaga hubungan yang hangatdalam keluarga dengan
cara saling menghargai, pengertian, dan penuh kasihsayang serta tidak
bertengkar di depan anak. Serta memberi pengarahan tentang cara bergaul. Orangtua
harus memberikan perhatian dan pengarahan untuk anaknya dalam memilih pergaulan
atau kegiatan yang secara langsung akan berpengaruh terhadap psikologi dan masa
depan anak tersebut
b.
Pihak Sekolah
Pihak sekolah
disarankan dapat membantu siswa membimbing mereka dalam hal-hal
positif seperti mengembangkan potensi dan kreatifitas mereka agar mereka tidak
salah arah dalam mengembangkan kreatifitas mereka ke dalam hal-hal yang negatif
c.
Pihak Pemerintah
Perlu adanya
tindakan-tindakan dari pemerintah untuk mengawasi tindakan remaja di Indonesia
agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja.
Dan perlu adanya sanksi tegas bagi
para oknum-oknum yang ingin memanfaatkan
rasa keingintahuan remaja dengan cara menjerumuskan mereka ke arah-arah negatif
d.
Masyarakat Umum
Bagi masyarakat
umum hendaknya ikut berpartisipasi guna pencegahannya. Apabila melihat hal-hal
yang tidak wajar yang dilakukan oleh para remaja segera laporkan ke penegak
hukum setempat agar diberi penyuluhan dan pengarahan.
e.
Para Remaja
Yang terpenting
sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja
yang baik dan benar sesuai tuntutan dan norma yang berlaku di dalam masyarakat.
Agar kita dapat menjadi remaja yang baik dan agar kita bisa menciptakan Negara
dan bangsa yang sukses.